Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan warga yang kehilangan saat ini tidak perlu lagi datang ke kantor guna membuat laporan kehilangan, namun bisa memanfaatkan layanan daring atau online melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Polres Jaksel sediakan nomor kontak pengaduan masyarakat terbaru
"Polres Rejang Lebong saat ini telah membuka pelayanan online melalui aplikasi WhatsApp, untuk laporan kehilangan misalnya SIM, KTP elektronik, STNK dan laporan kehilangan lainnya cukup lewat WA di nomor 0838-0942 7110," kata dia.
Dia mengatakan, laporan via aplikasi WA ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), di mana para petugas ini tempat ini sebelumnya telah diberikan HP khusus bagi petugas SPKT.
Pelayanan melalui aplikasi WA tersebut kata dia, sudah mereka laksanakan sehingga nantinya memudahkan pembuatan laporan kehilangan yang akan dibuat oleh masyarakat di daerah itu.
"Selain untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat ini juga sebagai salah satu program Kapolri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau disebut presisi," terangnya.
Sementara itu untuk pelayanan elektronik pengaduan masyarakat atau e-Dumas yang merupakan program Kapolri saat ini khusus di Polres Rejang Lebong belum dilaksanakan dan baru laporan kehilangan saja, dan ditargetkan kedepannya juga e-Dumas.
Baca juga: Polres Rejang Lebong, Bengkulu tembak mati seorang pelaku begal
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangani 5 perkara PPA
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021