Kami mendesak Pemprov untuk segera melakukan sertifikasi aset

Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti aset milik pemerintah di Provinsi Jawa Timur seluas 63 ribu hektare yang belum tersertifikasi.

"Kami mendesak Pemprov untuk segera melakukan sertifikasi aset," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat malam.

Ia menyayangkan banyak aset belum diurus dengan baik dan diharapkan segera dilakukan pengurusan untuk menghindari terjadinya pemindahan kepemilikan, bahkan praktik korupsi.

Tak hanya kepada Pemprov Jatim, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan hal sama terhadap 1.013 bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Menurut dia, hal itu akan menimbulkan masalah jika tak diselesaikan, seperti pemindahan aset atau penyelewengan.

Baca juga: KPK dorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset

Baca juga: KPK dorong sertifikasi 35.545 aset milik negara senilai Rp29 triliun


"Kita memiliki kepala daerah yang terus berganti-ganti, tetapi persoalan ini tak tersentuh. Saya minta agar persoalan ini diseriusi untuk segera diselesaikan," ucap LaNyalla menegaskan.

Persoalan aset, kata dia, menjadi krusial sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti hal tersebut secara serius.

"Jangan sampai persoalan aset tak terurus ini justru merugikan masyarakat. Aset-aset daerah itu kan sesungguhnya diperuntukkan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK menemukan banyak aset tanah milik pemerintah di Jawa Timur belum bersertifikat.

Temuan ini diungkap Kepala Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinator dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (4/3).

Baca juga: Yogyakarta akan lakukan sertifikasi ruas jalan amankan aset

Baca juga: KPK dorong kabupaten/kota di Papua tindaklanjuti sertifikasi aset

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021