Saya minta KPK segera menetapkan tersangka

Bintan (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016-2018.

Boyamin mengaku sudah memantau kasus tersebut sejak tahun 2019.

Dia mengapresiasi pada pekan lalu, komisi antirasuah itu menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

"Untuk itu, saya minta KPK segera menetapkan tersangka dan melakukan upaya hukum lainnya, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan," kata Boyamin Saiman, Jumat.

Boyamin juga meminta KPK menerapkan pasal pencucian uang, agar penanganan kasus ini lebih maksimal.

Apalagi kasus ini berangkat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi, bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Harus ditelusuri dugaan pencucian uangnya, untuk disita dan dikembalikan kepada negara," katanya lagi.

Boyamin menegaskan tidak akan segan-segan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila lambat menangani perkara tersebut.

"MAKI dukung KPK percepat penanganan kasus ini, karena saya yakin sudah terpenuhi dua bukti, setelah ditingkatkan ke penyidikan," katanya pula.

Lebih lanjut, ia pun menduga ada temuan aliran dana yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus ini, karena diduga ada aliran uang dari hasil dugaan korupsi itu.

"Saya yakin kerugian akibat kasus ini tidak kecil, karena proses FTZ ini bisa jadi banyak pungutan liar," demikian Boyamin.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi kasus korupsi pengaturan barang cukai di Bintan
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021