nanti kita akan arahkan rehabilitasi untuk yang bersangkutan

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya akan merehabilitasi mantan muncikari artis, Robby Abbas setelah yang bersangkutan sebelumnya tersandung dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

"Saudara RA nanti akan kami coba koordinasikan untuk kita arahkan ke rehabiitasi," kata Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Polda Metro kejar teman wanita Robby Abbas terkait kasus narkoba

Yusri mengatakan alasan pihak kepolisian langsung menetapkan rehabilitasi terhadap Robby adalah karena tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan.

"Karena memang positif tanpa ada barang bukti, nanti kita akan arahkan rehabilitasi untuk yang bersangkutan," tambahnya.

Penangkapan terhadap Robby berawal dari laporan masyarakat terhadap polisi mengenai seseorang yang dicurigai sebagai pengguna narkotika.

Baca juga: Mantan muncikari artis, Robby Abbas mengaku gunakan sabu akibat stres

Atas laporan tersebut penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Robby yang tengah berada di salah satu kamar hotel di Palmerah, Jakarta Barat pada pukul 11.00 WIB.

Polisi kemudian menggerebek kamar hotel tersebut dan menemukan Robby seorang diri di dalam kamar.

Petugas kemudian menggeledah kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan methamfetamin.

Polisi kemudian menggelandang Robby ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut dan mendalami dari mana asal barang haram yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Mantan muncikari Robby Abbas ditangkap petugas terkait narkoba

Penangkapan ini menjadi kedua kalinya Robby tersandung masalah hukum, yang bersangkutan sebelumnya diciduk polisi atas perannya sebagai muncikari artis dalam kasus prostitusi daring.

Dalam perkara tersebut, Robby divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015.

Robby kemudian bebas pada 10 Mei 2016 setelah menjalani masa tahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021