Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mendalami kasus traficking (perdagangan orang) dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di bawah umur, yang mayatnya ditemukan di hotel wilayah Kota Kediri.
"Kami akan kembangkan. Jadi, modusnya dari Bandung banyak. Kami juga sudah dapatkan muncikarinya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib di Kediri, Jumat.
Kasus temuan mayat perempuan di bawah umur ditemukan pada Minggu (28/2) sekitar jam 16.15 WIB. Pengelola hotel melaporkan ada penemuan jasad bersimbah darah di kamar hotel.
Baca juga: Seorang perempuan ditemukan tewas dalam kamar hotel di Kediri
Korban adalah M (16), warga Bandung, Jawa Barat. Ia datang ke hotel dengan empat orang, yakni D, kekasihnya, T rekannya yang juga masih di bawah umur 16 tahun, lalu N yang merupakan ibunda T, dan DI yang merupakan ayah dari T.
Polres Kediri Kota sebelumnya telah menyelidiki perkara tersebut. Polisi telah menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni D, N, dan DI. Hingga kini, kasus itu terus dikembangkan.
Sementara itu, terkait kasus pembunuhan pada M, polisi telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RE (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Polisi awalnya mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk meneliti rekaman kamera pengintai. Petugas menemukan bahwa diduga pelaku menggunakan jasa ojek daring.
Petugas juga melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa penumpang itu indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Polisi akhirnya mempunyai cukup bukti dan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.
Baca juga: Kasus TPPO anak-perempuan fenomena gunung es, sebut: KPPPA
Adapun modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban M, lewat aplikasi daring. Keduanya akhirnya bertemu di sebuah hotel wilayah Kota Kediri.
Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, pelaku emosi dan menikam tubuh korban.
Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, pisau, helm, jaket, sepatu, tas selempang, masker, hingga telepon seleluer.
Polisi akan menjeratnya dengan pidana, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban masih di bawah umur, 16 tahun.
Baca juga: LBH Bandarlampung minta polisi dan jaksa usut tuntas perdagangan orang
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021