Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah temuan pelanggaran protokol kesehatan baik yang dilakukan petugas maupun pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Pertama, Komnas HAM menemukan bilik khusus dibuat tidak sesuai dengan standar peraturan yang berlaku atau sesuai rekomendasi KPU," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah pada peluncuran laporan pemantauan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Bahkan, Komnas HAM menemukan tempat pemungutan suara (TPS) yang yang tidak terdapat bilik khusus serta tidak menyediakan hazmat.
Selanjutnya Komnas HAM menemukan masyarakat yang tidak menjaga jarak fisik di beberapa tempat terutama saat menunggu giliran pencoblosan. Bahkan, ditemukan pemilih yang tidak menggunakan masker namun tidak ditegur oleh petugas.
Baca juga: Pengamat: Sosialisasi prokes dorong tingginya partisipasi saat pilkada
Kemudian ada juga petugas atau penyelenggara pilkada yang tidak menggunakan masker dengan benar, yakni mengenakan masker hanya sampai dagu dan tidak menutupi bagian mulut dan hidung. Termasuk pula tidak menggunakan sarung tangan seperti yang terjadi di TPS 16 Seijingah, TPS 05 Desa Sungai Tabuk, TPS 007 Bumimas Agung KM 4.
Tidak hanya itu, penggunaan tinta yang keliru yakni dengan cara dioles dan dicelup dan bukan diteteskan terjadi di TPS 9 Kelurahan Jawa Banjar, TPS 10 Sungaipari Martapura dan di sejumlah TPS Kelurahan Liang Anggang.
"Terjadi kerumunan akibat ramainya anak-anak yang tidak menggunakan masker di TPS 16 Seijingah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi Komnas HAM tersebut.
Baca juga: Polri tangani 34 kasus pelanggaran prokes terkait Pilkada 2020
Komnas HAM juga menemukan tidak semua petugas menganjurkan masyarakat menggunakan sarung tangan plastik yang tersedia. Bahkan, beberapa petugas tidak disiplin protokol kesehatan.
Temuan selanjutnya yakni tidak ada kewajiban bagi saksi untuk pemeriksaan tes cepat maupun tes usap sebelum bertugas.
Pemantauan oleh Komnas HAM tersebut dilakukan di sembilan wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua.
Baca juga: Peneliti: Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 tercatat taat prokes
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021