Pontianak (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat SJ-182 yang jatuh 9 Januari 2021 lalu di sekitar perairan Pulau Laki dan Pulau Lancang.
"Satu korban dari Kalbar kembali teridentifikasi yakni atas nama Razanah (57) warga Kabupaten Ketapang, dan sampai dengan ditutupnya operasi identifikasi ini, sudah 19 dari 20 orang berhasil diidentifikasi, sedangkan satu orang korban atas nama Panca belum berhasil diidentifikasi," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar, Regy S Wijaya dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, dengan teridentifikasinya satu jenazah korban, maka pihaknya sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang langsung melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.
Baca juga: Jasa Raharja Lampung salurkan santunan pada satu korban SJ-182
"Hak santunan telah kami serahkan kepada ahli waris yang merupakan anak kandung korban Kamis kemarin (4/3) melalui penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Ketapang, Rizky Dinu Maulana," katanya.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang alat angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta, katanya.
Menanggapi perihal belum teridentifikasinya satu orang korban asal Kalbar, Regy menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pernyataan resmi terkait status korban dari Tim DVI Polri.
"Terkait belum teridentifikasinya korban atas nama Panca Widia Nursanti, kami masih menunggu penyataan resmi dari Tim DVI Polri. Jika Tim DVI Polri sudah merilis status korban dan sudah ada keterangan resminya, kami akan segera menyerahkan santunan kepada ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Regy.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat hingga saat ini telah menyerahkan santunan kepada 18 ahli waris korban dengan total santunan yang diserahkan sejumlah Rp900 juta. Santunan untuk ahli waris dari korban Makrufatul Yeti belum dapat diserahkan karena masih dalam proses kelengkapan administrasi.
Sampai dengan ditutupnya operasi identifikasi, 59 korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan 30 korban berjenis kelamin laki-laki dan 29 korban berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan ke keluarga pramugari SJ 182
Baca juga: Jasa Raharja telah serahkan santunan 36 ahli waris korban SJ 182
Baca juga: Dirut Sriwijaya serahkan santunan kepada ahli waris penumpang SJ 182
Pewarta: Andilala
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021