Pontianak (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA, di Kalimantan Barat tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan persidangan sejak pandemi COVID-19.
“Penerapan prokes merupakan komitmen kami sejak awal, yang terpenting adalah 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak, kursi-kursi yang ada di Pengadilan Negeri juga sudah diberi jarak, diberi tanda X di setiap kursi yang berdempetan,” kata Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Moch Ichwanudin di Pontianak, Jumat.
Baca juga: Ada mutasi virus Inggris, IDI ingatkan warga Aceh tak renggang prokes
Baca juga: Pemkot Jakut mulai benahi aktivitas sepak bola sesuai prokes
Ia mengatakan untuk penerapan prokes ini tidak bisa hanya dari pihak Pengadilan Negeri Pontianak saja, mereka bekerjasama dengan beberapa pihak terkait lainnya.
"Awal pandemi COVID-19 kami sudah menginformasikan tentang penerapan prokes selama persidangan, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dalam penerapan prokes tersebut untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dia menambahkan tahanan yang ada di Lapas tidak diizinkan untuk datang langsung ke Pengadilan Negeri karena sangat rentan terpapar COVID-19.
“Khawatirnya apabila mereka hadir di persidangan dan sempat berinteraksi dengan orang-orang maka kemungkinan bisa menyebar ke tahanan lain, hal itu lebih besar terjadi karena tahanan di dalam Rutan atau Lapas cenderung berkerumun, dengan adanya peraturan ini membuat tidak ada tahanan yang keluar masuk Rutan sehingga cukup mengikuti persidangan secara virtual saja,” ungkapnya.
Selain tahanan, Ichwanudin mengatakan bahwa pegawai di Pengadilan Negeri Pontianak juga memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
"Kami juga sangat rawan terpapar COVID-19 karena berhadapan langsung dengan berbagai kalangan dan juga droplet/cipratan air liur COVID-19 yang kemungkinan terdapat dalam berkas, sehingga kami menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, dan pada waktu tertentu menjalani tes usap," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan persidangan secara virtual kendala yang sering dialami adalah koneksi internet yang tidak stabil.
"Tapi masalah ini bisa diatasi tanpa menghambat persidangan secara penuh. Untuk kasus yang dihadapi selama pandemi juga bervariasi, tidak ada yang menonjol, hampir sama juga dengan sebelum pandemi, sedangkan untuk volume perkara selama pandemi cenderung mengalami penurunan," katanya.
Baca juga: Gilang "fetish kain jarik" divonis 5 tahun 6 bulan penjara
Baca juga: Hakim Pengadilan Niaga Semarang dilaporkan ke MA
Pewarta: Andilala dan tim magang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021