Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan, kelima pelaku ditangkap di Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu dini hari (3/3).
"Para pelaku ditangkap usai menggelapkan 29 jeriken minyak dari kapal tanker MT Garuda Asia yang hendak dipindahkan ke Depo Pertamina," kata Hartanto.
Baca juga: Polda Riau kejar tiga buron pencuri minyak mentah PT Chevron
Kelima pelaku yakni berinisial RG (36), MD (26), DI (36), dan MS (37), semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Sedangkan seorang lagi berinisial FR (41), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Hartanto mengatakan, penangkapan bermula saat komplotan pelaku hendak siap menjemput bahan bakar hasil curiannya menggunakan sebuah perahu motor menuju ke kapal tanker tersebut.
"Modus mereka lakukan dengan anak buak kapal tanker dengan mengatakan mereka izin dengan chief officer dan juru pompa kapal tanker. Alasan mereka, minyak tersebut akan diberikan kepada pemuda setempat," kata dia.
Baca juga: Pipa gas dirusak pencuri karena disangka pipa minyak
Oleh karena dianggap sudah dapat izin atasannya, kata dia, anak buah kapal tanker itu mempersilakan pelaku RG mengambil minyak dari MT Garuda Asia. "Tiga pelaku, yakni RG, MD, dan DI bertugas menjemput minyak dari kapal tanker. Sedangkan dua lainnya, MS dan FR menunggu di darat," kata dia.
Selain kelima pelaku, kata dia, ada beberapa pelaku lainnya yang bertugas melangsir minyak setelah sampai di daratan berhasil melarikan diri meskipun sudah diberi tembakan peringatan.
"Seorang kabur dengan menceburkan diri ke laut. Saat dilakukan pencarian ternyata pelaku ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Identitas pelaku yang meninggal dunia ini masih diselidiki," kata dia.
Usai menangkap para pelaku, kata Kapolres, polisi mengajak seorang petugas sekuriti mengecek bahan bakar dimaksud ke kapal tanker MT Garuda Asia. Setelah dicek ternyata ada 29 jerigen atau satu ton minyak jenis Pertamax yang dicuri komplotan itu.
"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor dan 29 jeriken minyak hasil curian dengan masing-masing jenis bermuatan 35 liter. Kelima pelaku dijerat Pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," kata dia.
Pewarta: M Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021