Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S. Dalimunthe menyatakan, salah satu upaya mitigasi risiko ialah dengan mendorong penerbit asuransi kredit agar mulai lebih selektif dalam menerima polis asuransi, memperhatikan loss ratio bisnis, mengecek pencadangan premi, serta menyeleksi bisnis-bisnis yang berpotensi hasil buruk.
"Pandemi diharapkan dapat mengubah cara perusahaan asuransi dalam mengkaji risiko-risiko bisnis ke depannya", ujar Dody saat dihubungi ANTARA, Selasa.
Meskipun mesti menanggung klaim yang membengkak, ternyata AAUU pun mencatat premi reasuransi kredit pun meningkat cukup signifikan yakni 206,4 persen atau sebesar Rp7,480 triliun, dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp2,441 triliun.
"Tapi, kembali lagi, secara persentase tidak sebesar klaimnya," tambah Dody.
Dihubungi secara terpisah, General Reinsurance Treaty Division Head Indonesia Re Amir Muda Lumbantobing mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya AAUI untuk membangun stabilitas industri reasuransi pasca badai pandemi yang menerjang begitu dahsyat.
Senada dengan Dody, Indonesia Re pun akan berupaya untuk menghimbau para pelaku Industri asuransi untuk lebih selektif lagi dalam menerima profil risiko, guna mencegah adanya klaim besar di kemudian hari.
Amir menambahkan, upaya mitigasi risiko yang dilakukan pelaku asuransi dan reasuransi kredit ditengah pandemi ini dirasa sudah tepat mengingat klaim lini bisnis reasuransi di tahun 2020 ini meningkat akibat macetnya pembayaran kredit oleh debitur, hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh terganggunya bisnis debitur akibat dari pandemi.
"Sehingga upaya mitigasi risiko yang dilakukan pelaku asuransi dan reasuransi diharapkan dapat menekan klaim reasuransi kredit ke depannya", tutup Amir.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021