Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) mendorong jaksa dan hakim profesional memutuskan perkara Djoko Tjandra.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) Teddy Mulyadi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis, menilai kinerja Kejaksaan Agung yang sudah demikian baik dalam mengawal kasus dugaan suap "red notice" Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa tolak permohonan "justice collaborator" Djoko Tjandra
"Meski demikian, semua pihak harus menghormati kemandirian otoritas penegak hukum dan tidak mencampuri atau mempengaruhi," katanya.
Namun, terkait kasus Djoko Tjandra yang saat ini memasuki tahap putusan, menurut Teddy, idealnya tuntutan jaksa tidak rendah atau minim. Demikian juga hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.
Baca juga: Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta
"Tren positif tersebut jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra," harapnya.
Dia menambahkan sejauh ini penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo kian membaik. Karenanya, semua pihak, termasuk jajaran kehakiman harus mendukung hal tersebut, bukan mencederai.
Baca juga: Djoko Tjandra berharap dituntut bebas oleh JPU Kejagung
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021