Jakarta (ANTARA) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lily Amelia Salurapa meminta pemerintah daerah agar menyosialisasikan regulasi terkait tata ruang untuk menghindari adanya permasalahan usai bangunan didirikan.
"Mengingatkan pemerintah daerah khususnya dinas terkait untuk cermat melihat kondisi yang ada. Jangan sampai gedungnya sudah dibangun lalu muncul persoalan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu ia sampaikan menanggapi pembangunan Twin Tower di Kota Makasar yang dihentikan pemerintah daerah setempat. Penghentian itu sejalan dengan turunnya surat teguran oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makasar.
Baca juga: Kementerian ATR: Pelanggaran tata ruang terbanyak ada di perkotaan
Dinas terkait menilai proyek pembangunan tersebut melanggar aturan dan dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH). Kemudian, termasuk pula melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 4/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Lily Amelia Salurapa menegaskan ke depan penghentian pembangunan seperti yang terjadi di Kota Makasar tidak terjadi lagi termasuk di daerah lainnya.
"Ini pentingnya sebuah pengawasan," kata Lily.
Menurut dia, penataan ruang kota merupakan kewenangan Dinas Penataan Ruang sebagai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan bidang pekerjaan umum. Hal itu termasuk soal regulasi penataan ruang yang sesuai dengan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) di dinas terkait.
Baca juga: DPRD: Matangkan tata ruang sebelum moratorium perumahan baru di Bogor
"Tata aturannya sudah ada tinggal disingkronkan saja," katanya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa sudah ada peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penataan ruang dan juga bangunan gedung.
Untuk bangunan dengan sertifikat tinggi ada sertifikat layak fungsi dimana norma, standar, prosedur dan kriteria sedang dipersiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menggunakan pelayanan digital.
Baca juga: Anggota DPR sarankan evaluasi kebijakan tata ruang pemukiman
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021