Anggota parlemen bernama Louis Ng mengunggah empat foto ke Facebook pada Juni tahun lalu.
Foto-foto itu memperlihatkan Ng sedang bersama para pedagang di pusat makanan Singapura sembari memegang secarik kertas bertuliskan “dukung mereka”, yang diikuti dengan gambar wajah tersenyum.
Menggelar atau mengikuti pertemuan publik tanpa izin polisi di Singapura merupakan tindakan ilegal, meskipun itu hanya demonstrasi oleh satu orang. Mereka yang melanggar peraturan dapat didenda hingga 5.000 dolar Singapura (atau sekitar 53 juta rupiah).
"Polisi telah menyelidiki kemungkinan Anggota Parlemen Bapak Louis Ng melakukan pelanggaran pertemuan umum tanpa izin," kata kepolisian dalam pernyataan. "Kami telah mewawancari Bapak Ng. Investigasi polisi sedang berlangsung." Polisi tidak memberikan rincian lebih lanjut. Namun, Ng, seorang anggota Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, merujuk pada insiden tersebut dalam sebuah unggahan Facebook pada Rabu. Ia mengatakan dirinya telah memberikan pernyataan kepada polisi.
“Saya ingin mengajak warga Singapura untuk mendukung para pedagang kita dan memegang tanda yang menunjukkan hal ini dan berfoto bersama dengan para pedagang,” ujarnya di Facebook.
Tahun lalu, Singapura mendakwa aktivis Jolovan Wham karena melakukan protes seorang diri --tanpa izin-- ketika dia memegang tanda dengan wajah tersenyum di luar kantor polisi.
Sumber: Reuters
Baca juga: Singapura tuntut aktivis yang berunjuk rasa seorang diri
Baca juga: Singapura pasang kamera termal untuk tangkap perokok bandel
Baca juga: Singapura tahan remaja penghina Kristen
Asparagus Temanggung dilirik pasar Singapura
Penerjemah: Aria Cindyara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021