Jakarta (ANTARA) - KPK membenarkan telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang terlibat kasus dugaan suap.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenkumham cekal pejabat Ditjen Pajak diduga lakukan korupsi

Ia menyatakan pencegahan ke luar negeri itu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya maka telah dicegah ke luar negeri.

"Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," ucap dia.

Baca juga: Ditjen Imigrasi sudah terima surat pencekalan KPK buat Harun Masiku

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan KPK.

Dua ASN berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena dugaan kasus korupsi. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung cekal 10 orang ke luar negeri

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021