Menyerahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

"Selain itu, PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut," kata Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan wajib pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT JEP, dalam kurun waktu masa pajak Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019.

Atas perbuatan itu, lanjutnya, tersangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.195.901.041.

"Penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup
bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan," katanya lagi.

Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka AC sudah
dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Selasa, 2 Maret 2021.

Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Polda
Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara, kata Sarwa Edi pula.
Baca juga: KPK sebut kasus suap di Ditjen Pajak berawal dari laporan masyarakat
Baca juga: Kejati Jambi terima berkas kasus pengemplang pajak Rp2,5 miliar

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021