"YLBHI menyarankan proses hukum ini tidak diteruskan agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum," kata Isnur melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Sipil berpendapat soal investigasi Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM mengetahui detail kronologis kejadian di Tol Japek Km 50
Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.
Menurut Isnur, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus bila tertuduh meninggal dunia.
"Ini berbahaya bila dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Bila mengikuti pola ini, seharusnya polisi juga bisa meneruskan kasus lain yang tertuduhnya meninggal, misalnya kasus yang melibatkan Soeharto," tuturnya.
Selain itu, ketentuan hukum acara pidana juga menyebutkan hak tersangka untuk membela diri, membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, mendapatkan bantuan hukum, dan lain-lain.
"Bagaimana tersangka bisa melakukan hal-hal terkait dengan haknya bila meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Kabareskrim diminta jalankan rekomendasi Komnas HAM soal Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM akan gali keterangan terkait mobil yang digunakan di km 50
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021