Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan bangunan ilegal di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas sekitar 4.380 meter persegi di Jalan Assakinah RT 003/RW 02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu.
"Kita harus mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta karena lokasi ini sewaktu-waktu akan dipakai," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta, Rabu.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan segera menutup lahan itu dengan pagar dan akan meminta bantuan pengamanan dari TNI dan Polri.
Pada penertiban lahan itu dikerahkan sebanyak 295 personel yang terdiri atas Satpol PP Jakarta Selatan, TNI, Polri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan.
Isnawa menambahkan penertiban itu sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Satpol PP DKI tertibkan kolong tol Pluit
Baca juga: Satpol PP DKI tertibkan kawasan KBB
Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Jakarta Selatan menambahkan beberapa dokumen pendukung yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta di antaranya SHP 322/Lenteng Agung yang diubah menjadi SHP 137/Kebagusan.
Selain itu, Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1757/076.24 tanggal 26 April 2013, Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 758/1.711.6 pada 25 Februari 2013.
Kemudian, Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1639/1.711.6 pada 25 April 2012. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat kepemilikan lahan yang telah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, lahan itu akan dilakukan pinjam pakai antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk pembangunan asrama mahasiswa.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021