Seluruh dokumen akan diverifikasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah kediaman di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terkait dengan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi ANTARA di Tanjungpinang, Rabu, menyebutkan alamat tiga rumah itu, yakni di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu," kata Ali.

Dari penggeledahan itu, kata dia, diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga: KPK geledah Biro BPJ Kantor Gubernur Sulsel

Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

"Dokumen itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.

Berdasarkan pantauan, selain tiga lokasi tersebut, penyidik KPK juga menggeledah satu ruko di Tanjunguban.

Dua hari yang lalu tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman bupati di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.

Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Selanjutnya, seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: KPK bawa tiga koper dari Kantor Gubernur Sulsel

KPK sampai sekarang belum mau mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai meski sudah melakukan penyidikan.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah pihaknya sampaikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberitahukan kepada masyarakat dan wartawan siapa tersangka dalam kasus ini.

KPK juga akan membeberkan konstruksi kasus ini, termasuk alat bukti dan barang bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.

"Alat bukti apa saja yang diperoleh, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. Kami berharap rekan-rekan media memahami ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya terlebih dahulu," ujarnya.

Baca juga: Mantan Dirjen: Ekspor benih lobster sumbang sedikit uang untuk negara

Ali mengatakan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kabupaten Bintan pada tahun 2016—2018 terus berlanjut.

Sebelumnya, pada hari Jumat (26/1) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi, yakni Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2011—2016 Mardiah, Wakil Kepala Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2011—2013 Muhamad Hendri, anggota IV Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengusahaan FTZ Bintan periode 2016—sekarang Radif Anandra.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," katanya menjelaskan.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021