Saya utus paguyuban pengemudi Jakarta Utara untuk bertemu keluarga korban

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara (Jakut) berharap kecelakaan truk pengemudi sampah dengan pengendara sepeda motor di Bekasi, Selasa (2/3), dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya utus paguyuban pengemudi Jakarta Utara untuk bertemu keluarga korban untuk menjelaskan secara rinci tentang kejadian tersebut dan melakukan musyawarah untuk mencari solusi secara kekeluargaan," ujar Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Achmad Hariyadi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hariyadi menjelaskan, banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan.

Oleh karena itu, lanjutnya, atas nama pribadi dan Suku Dinas LH Jakarta Utara, pihaknya menyatakan bela sungkawa mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Haryadi membenarkan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Narogong Pangkalan 1 Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat tersebut adalah bekerja di Satuan Pelaksana Suku Dinas LH Tanjung Priok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, korban berinisial YK (36), perempuan, warga Kampung Cikiwul RT 04 RW 06, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Korban tertabrak saat berupaya menyalip truk sampah bernomor registrasi B 9254 T0R dengan tujuan ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Selasa (2/3) siang.

Saat berusaha menyalip tersebut, YK menggunakan sepeda motor dan akhirnya meninggal dunia di TKP sekitar pukul 12.20 WIB.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara dengan kondisi meninggal berhak mendapatkan santunan senilai Rp50 juta.

Kemudian tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 KUHPidana adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Jurnalis Metro TV tewas akibat menabrak truk sampah di Cakung
Baca juga: Konvoi truk sampah alami kecelakaan di Rawamangun

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021