Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang.

Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban aktivitas warga di sekitar jalur rel Pasar Gaplok, kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa Senior di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa penertiban tersebut guna mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.

"PT KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tetapi juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api," kata Eva dalam rilisnya.

​​​​​​​Eva mengatakan bahwa kawasan Pasar Gaplok merupakan pasar yang sudah beraktivitas sejak puluhan tahun. Namun, kini terdapat sejumlah lapak para pedagang yang berada area steril jalur rel KA.

Atas kondisi tersebut, pihaknya menertibkan kembali aktivitas warga di sekitar jalur rel, kemudian mensterilisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional KA.

Selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur KA.

Baca juga: Jalur KA Tanjungpriok-Kota akan diaktifkan kembali

Selaku perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api, PT KAI akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada demi keselamatan bersama.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA, untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," kata Eva.

Pada saat penertiban ini, pihaknya menggunakan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik 10 gerbong datar (GD).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan GD ini bertujuan untuk mempercepat pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.

Secara keseluruhan, pihaknya menurunkan sebanyak 272 personel, yang terbagi menjadi 262 personel dari internal PT KAI Daop 1 Jakarta dan bekerja sama dengan instansi keamanan eksternal sebanyak 10 personel.

Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif.

Baca juga: KAI gelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Tulungagung

Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Selanjutnya, pada Pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Disebutkan dalam Pasal 181 Ayat (1) bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU No. 23/2007.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021