Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Rabu menyebutkan kelima pelaku itu berinisial N (43), H, HI (31), F (24) dan A (19) merupakan warga asal Desa Parumaan, Kabupaten Sikka.
"Mereka diamankan saat personel Ditpolair Polda NTT berpatroli di sekitar perairan Pangabatang dalam rangka mencegah terjadinya tindakan pidana yang dilakukan oleh para nelayan di daerah itu," katanya.
Baca juga: Polda Jatim amankan puluhan ton bom ikan di Surabaya
Saat sedang berpatroli, polisi melihat sejumlah perahu dan ada aktivitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh para nelayan tersebut ketika menangkap ikan. Saat dilihat menggunakan teropong, polisi melihat ada bahan-bahan berupa bahan peledak untuk menangkap ikan.
Polisi pun langsung menuju ke lokasi nelayan-nelayan tersebut. Namun karena takut, nelayan-nelayan itu pun langsung melarikan diri tetapi akhirnya bisa dikejar dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kelima nelayan itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan," tambah dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah nelayan itu mengakui bahwa mereka sering menangkap ikan dengan menggunakan bahwa peledak. Di hari saat sebelum ditangkap pihak kepolisian, kelima nelayan itu sudah dua kali menangkap ikan dengan bahan peledak.
Pertama dilakukan pada posisi 08°28'52.48"S-122°28'16.62" bujur timur dan yang kedua dilakukan posisi 08°28'22.09" S - 122°28'17.62" bujur timur.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) mengatakan bahwa saat dilakukan pengejaran, sejumlah nelayan itu sempat berusaha menghilangkan barang bukti, namun akhirnya ditemukan kembali barang bukti itu setelah polisi menyisir lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mesin kompresor, 1 gulung selang Kompresor, 2 buah Dacor, 2 pasang sepatu selam, 1 buah Bundre, 1 unit perahu motor warna putih merah, 2 buah sampan warna biru, 3 buah dayung, 4 buah masker selam, 70 ekor jenis ikan campuran, 1 buah jerigen potong warna Putih, 1 buah jerigen potong warna Biru.
Kelima nelayan itu diancam dengan 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat n0 12 Tahun 1951 tentang senjata Api dan bahan peledak.
Baca juga: Polairud Polda Jatim ringkus dua tersangka jual beli bom ikan
Baca juga: KKP tangkap pelaku bom ikan di perairan Sulteng
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021