Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan, baik yang lahannya terbakar karena kelalaian maupun sengaja dibakar dengan memberikan sanksi berupa menyegel agar tidak bisa dimanfaatkan tiga hingga lima tahun sejak lahan itu terbakar.
"Kami juga sudah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu: Tidak ada kompromi bagi pelaku karhutla
Dia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak, dalam menekan semakin meluasnya lahan gambut yang terbakar di musim kemarau tahun ini.
"Kami juga telah bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar tersebut untuk diberikan sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, hingga saat ini jajaran Polda Kalbar sudah menetapkan delapan tersangka perorangan dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu tahun 2021.
Dia menjelaskan, tujuh kasus Karhutla itu, ditangani sejak Januari hingga Februari 2021. "Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres, dan terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," ungkapnya.
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, katanya.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Baca juga: TNI-Polri patroli karhutla melalui darat dan udara di Tanjungpinang
Baca juga: Kapolda sebut kebakaran hutan dan lahan di Aceh karena dibakar
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021