Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menilai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah dapat membantu pemulihan daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Eko dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menambahkan kebijakan ini dalam jangka menengah juga dapat menggeliatkan kembali sektor properti dan memulihkan perekonomian secara keseluruhan.

"Relaksasi pajak PPN properti ini pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi. Ini positif. Tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi," katanya.

Eko meyakini penjualan rumah akan kembali tumbuh seiring dengan membaiknya permintaan masyarakat, meski kemungkinan tidak akan tumbuh cepat, karena kurva penanganan pandemi di Indonesia belum melandai.

"Aspek ini akan berpengaruh terhadap penjualan perumahan yang sedikit terdongkrak dibanding tahun lalu. Meski proses kenaikan akan berjalan lebih landai, artinya tidak mengakselerasi permintaan properti secara cepat," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Eko juga menegaskan keberhasilan kebijakan stimulus ini sangat bergantung pada respon lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, yang selama ini memiliki andil dalam pembiayaan kredit perumahan.

Menurut dia, pelaku sektor pembiayaan masih khawatir dan belum sepenuhnya yakin untuk menyalurkan kredit perumahan kepada masyarakat selama pandemi COVID-19 belum berakhir.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar dikenakan 50 persen.

Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

Namun, pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini.

Baca juga: REI yakini insentif PPN dapat tingkatkan kembali pembelian properti

Baca juga: Asosiasi sebut pemberian insentif dapat selamatkan industri properti

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021