Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk

Jakarta (ANTARA) - Pengaruh minuman keras (miras) menyebabkan seorang atasan perusahaan permodalan di Jakarta Utara diduga tega melecehkan dua orang karyawati di ruang kerjanya saat masing-masing korban sedang sendirian.

"Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya (korban) menolak," kata tersangka saat menjawab pertanyaan Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, di Jakarta, Selasa.

Pelaku berinisial JH (47) merupakan adik dari pemilik perusahaan tempat kedua korban pelecehan seksual itu bekerja.

Sedangkan korban pertama adalah DF (25). DF mendapat pelecehan seksual oleh pelaku setelah dipindah menjadi Sekretaris Pribadi JH pada September 2020.

Baca juga: Pelaku pelecehan seksual berkedok pengemis di JPO Grogol ditangkap

Sebelumnya, DF bekerja di bagian lain perusahaan tersebut.

Adapun korban kedua adalah EF (23) yang masuk sebagai Sekretaris Pribadi sekitar September 2020 dan mendapat perlakuan yang sama pada Oktober 2020.

Korban DF dan EF akhirnya menyadari bahwa selama ini mereka sama-sama mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka JH setelah EF tiba-tiba ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

"Korban yang terakhir yaitu saudari EF kemudian menyatakan kepada rekannya yakni DF bahwa dia mau mengundurkan diri (resigns). Nah, di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini," kata Nasriadi.

Baca juga: Remaja penganiaya nenek diduga depresi akibat pelecehan seksual

Sehingga, mereka akhirnya sama-sama mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada Oktober 2020 dan DF melaporkan kasus mereka kepada petugas Polres Metro Jakarta Utara.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun bergerak menyelidiki, menyidik serta meringkus pelaku di kantornya pada 8 Februari 2021.

"Kami telah menangani (laporan korban) dan tersangka telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Nasriadi.

Polisi juga akan terus mendalami apakah ada korban pelecehan seksual lainnya oleh tersangka tersebut.

Baca juga: Hasil visum siswi magang di Pemprov DKI negatif

Tersangka terjerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021