Jakarta (ANTARA) - Tim Kajian UU Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menghadirkan pelapor dan terlapor, mulai Prita Mulyasari hingga Nikita Mirzani yang pernah bersinggungan dengan UU itu untuk meminta masukannya.
Baca juga: Pengamat: Penafsiran UU ITE perlu disosialisasikan
Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
Baca juga: Fraksi PAN dorong revisi UU ITE menjadi inisiatif pemerintah
"Ini menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini," jelas Sugeng.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE perdana pertemukan pelapor dan terlapor hari ini
"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," kata Purnomo yang juga deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini.
Baca juga: LPSK: Rencana pemerintah revisi UU ITE merupakan langkah maju
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021