"Ada empat hal yang perlu diperhatikan rekan-rekan jurnalis dalam meliput wisata MICE. Salah satunya tidak boleh door stop," kata Wakil Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Aseprapi), Muhammad Andi Rosidin di Padang, Selasa.
Ia mengatakan itu saat menjadi pembicara dalam sosialisasi dan simulasi panduan CHSE wisata MICE yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekraf di Padang.
Menurutnya karena tidak diperkenankan untuk door stop, maka jurnalis yang meliput difasilitasi untuk wawancana melalui konferensi pers dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Industri MICE diperkirakan rugi Rp44,3 triliun akibat pandemi COVID-19
"Pelaksana kegiatan atau pengelola tempat kegiatan menyiapkan fasilitas untuk konferensi pers tersebut," katanya.
Selain itu jurnalis juga diminta untuk melakukan disinfektasi terhadap peralatan peliputan secara mandiri. Cairan disinfektan bisa disiapkan oleh pelaksana kegaitan, namun disinfektasi dilakukan secara mandiri oleh jurnalis.
Kemudian jurnalis berdiam meliput di satu tempat yang telah disiapkan oleh pelaksana. Tidak boleh pindah-pindah tempat.
Bagi jurnalis televisi diminta untuk menggunakan penutup/cover microphone saat melakukan wawancara.
Baca juga: Kemenparekraf: Maksimalkan teknologi dalam MICE di era "new normal"
Menurutnya panduan yang diberikan itu sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian COVID-19, karena pandemi masih berlangsung.
Sebelum bisa melakukan peliputan, ada tahapan pencegahan yang harus dilewati. Misalnya konfirmasi peliputan secara online, mengikuti rapid tes sebelum masuk ke ruangan konvensi.
Pencegahan itu untuk mendeteksi peserta atau peliput apakah positif atau negatif. Jika misalnya positif, sudah ada pula panduan untuk penanganan.
"Ini berkaitan dengan satgas COVID-19 yang wajib hadir pula dalam pelaksanaan wisata MICE," ujarnya.
Jika ada yang tidak bersedia mengikuti panduan itu, menjadi tanggung jawab Satgas COVID-19 juga untuk mengambil tindaklanjut.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021