"Melihat kerja keras dan upaya mereka dalam mengendalikan Covid-19 di Kabupaten Bogor, mereka patut mendapatkan penghargaan," ungkapnya saat pemberian penghargaan secara virtual di Cibinong, Bogor, Senin (1/3).
Baca juga: Bupati Bogor naikkan insentif Ketua RT dan RW jadi Rp6 juta
Penghargaan berupa sertifikat itu diberikan kepada kades, lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RW, dan Ketua RT yang mendapatkan skor tertinggi hasil penilaian dari para camat di Kabupaten Bogor.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 itu menyebutkan bahwa penilaian yang dilakukan yaitu penanganan COVID-19 selama Pemkab Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro tahap pertama yang berlangsung pada periode 9-22 Februari 2021.
Baca juga: Pemkab Bogor janji ajukan rancangan revisi RPJMD awal Maret
Ia mengatakan bahwa penilaian keberhasilan penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Bogor mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri momor 3 tahun 2021.
Beberapa kriteria yang menjadi poin penilaian yaitu tingkat keaktifan dalam melakukan sosialisasi dan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), tingkat keaktifan pembatasan mobilitas, serta tingkat keaktifan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor tembus angka 10 ribu
"Keaktifan melakukan testing, tracking, treatment serta aktif melakukan laporan, evaluasi, koordinasi, kolaborasi dengan para camat, stakholder dan seluruh elemen masyarakat. Itu juga jadi penilaian kami," kata Ade Yasin.
Di samping itu, ada pula beberapa kriteria tambahan seperti pengawasan pelaksanaan PPKM, penyediaan posko penanganan COVID-19, serta upaya perbaikan zona merah ke zona oranye ataupun zona hijau penulran COVID-19.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021