Jayapura (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal menyebut pelantikan penjabat sekretaris daerah (sekda) setempat guna mengisi kekosongan jabatan sesuai aturan berlaku.
"Dari arahan Gubernur Papua maka penjabat dilantik, Surat Keputusannya sudah ada, karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintah, apa yang terjadi di Jakarta kami belum tahu dan belum ikuti, namun apa yang sudah terjadi di sini itu sah," kata Klemen di Jayapura, Senin usai melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Provinsi Papua.
Menurut Klemen, Provinsi Papua memiliki Undang Undang Otonomi Khusus Nomor 21 yang bersifat khusus atau "lex specialis" kewenangan daerahnya.
Baca juga: Doren Wakerkwa resmi dilantik jadi pejabat sekda Provinsi Papua
Baca juga: Sekda minta DETIKDA Papua integrasikan layanan teknologi informasi OPD
"Sehingga kami mengimbau semua pihak untuk menghormati hal ini, pasalnya, hal ini kadang banyak dilupakan," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya lex specialis ini maka semua undang-undang harus kalah dengan UU Nomor 21 kecuali menyangkut politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.
Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy menjadi Sekda Definitif Papua berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan kepada Antara di Jayapura melalui aplikasi perpesanan membenarkan adanya pelantikan sekda definitif di Jakarta.
"Kami sudah mengetahuinya, tapi masih menunggu laporan secara resmi," katanya usai dimintai keterangan terkait pelantikan Penjabat Sekda Provinsi Papua di Jayapura.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021