Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya mendorong pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bila menjadi inisiatif pemerintah, maka prosesnya bisa lebih cepat. Bila menjadi inisiatif DPR perlu mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Saleh menilai naskah revisi Undang-Undang ITE juga tidak akan sulit disusun karena sudah banyak pihak yang menyebut sejumlah "pasal karet" yang dianggap bermasalah karena multitafsir.

Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE memerlukan waktu dua bulan
Baca juga: Kemenko Polhukam bentuk 2 tim revisi UU ITE
Baca juga: Tim Kajian UU ITE perdana pertemukan pelapor dan terlapor hari ini

Menurut Saleh, revisi Undang-Undang ITE merupakan hal yang penting untuk menghilangkan kesan peraturan tersebut menjadi alat bagi elit politik untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis dan berseberangan.

"Fraksi PAN berharap pasal-pasal karet yang ada dalam Undang-Undang ITE direvisi. Kami siap membahas revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah," tuturnya.

Terkait dengan rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran Undang-Undang ITE, Saleh mengatakan hal itu justru dapat merugikan pemerintah karena pedoman penafsiran undang-undang tidak dikenal dalam tata urutan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bila penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Presiden.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang ITE sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden.

"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) juga telah membentuk Tim Kajian UU ITE untuk menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021