"Penutupan tambang ilegal berlaku mulai hari ini di bawah pengawasan TNI/Polri sebagai pihak penegak hukum," ujar Badrun.Parigi (ANTARA) -
Dia memaparkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar aturan perundang-undangan pertambangan, oleh karena itu tidak ada kata lain selain menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatannya.
Wabub menjelaskan, hasil pertemuan antara Forkopimda akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bahan laporan.
Baca juga: Polisi usut peristiwa longsor di lokasi tambang ilegal Parigi Moutong
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng Haris Kariming dalam pertemuan tersebut, bahwa segala bentuk kegiatan yang tidak mengantongi izin pertambangan maka dianggap ilegal.
Pascalongsor di lokasi pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kata Haris, pihaknya melakukan kajian ilmiah geologi.
Baca juga: SAR upayakan proses evakuasi korban masih tertimbun longsor di Parimo
Baca juga: Puluhan penambang emas ilegal di Parigi Moutong tertimbun longsoran
"Operasi ini tentu melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan sifatnya ilegal, maka seluruh kegiatan yang ada di lokasi pertambangan namun tidak memiliki dokumen izin sesuai peraturan berlaku, maka harus dihentikan," ucap Haris.
Data yang dimiliki Dinas ESDM Sulteng mencatat di Parigi Moutong terdapat tiga titik kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan lokasi berbeda yakni Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Baca juga: Operasi SAR libatkan puluhan orang pencarian penambang PETI Parimo
Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2020, bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, bekerja sama dengan institusi teknis lainnya.
"Tidak mesti aparat penegakan hukum, pemerintah daerah memiliki hak atas pemberhentian maupun penertiban aktivitas pertambangan ilegal," kata Sayutin.
Baca juga: Polisi bakal tindak tegas bila ada keterlibatan pemodal di PETI Parigi
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021