Jurnalis merupakan kelompok risiko tinggi terpapar COVID-19 karena tuntutan pekerjaan untuk bertemu berbagai kalangan saat meliput. Data AJI Indonesia menunjukkan ada 294 jurnalis terpapar COVID-19 selama 2020, namun pada kenyataannya angka itu dapat lebih besar sebab tidak semua jurnalis melaporkan kasusnya.
Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan program #UntukJurnalisID diharapkan bisa meringankan beban jurnalis yang terpapar COVID-19, karena pandemi juga berdampak signifikan pada industri media.
"Program 'UntukJurnalisID' menjadi salah satu bentuk kepedulian kepada para jurnalis, terlebih di masa yang tidak menentu seperti sekarang ini,” kata Abdul Manan, dikutip Senin.
Baca juga: Vaksin tidak buat tubuh kebal COVID-19? Ini faktanya!
Manan menambahkan, program itu merupakan kolaborasi AJI Indonesia dengan Maverick Indonesia, yang terbuka bagi anggota AJI seluruh Indonesia dan jurnalis dalam jaringan Maverick Indonesia. Program #UntukJurnalisID turut menggalang bantuan dari para donatur yang berasal dari beragam kalangan, yaitu organisasi, perusahaan, maupun individual.
Penggalangan dana dibuka hingga 12 Maret 2021, sedangkan penyaluran bantuan kepada para jurnalis terpapar COVID-19 akan terus berlangsung selama dana yang terkumpul dari para donatur tersedia.
"Rekan jurnalis terpapar COVID-19 tentu memerlukan biaya pemulihan yang tidak sedikit, dan pemulihannya pun membutuhkan waktu cukup panjang. Program #UntukJurnalisID diharapkan dapat memberikan semangat sehingga mereka dapat kembali berkarya,” tutur Direktur Maverick Indonesia, Lita Soenardi.
Program #UntukJurnalisID memberikan bantuan dalam bentuk tunai kepada para jurnalis terpapar COVID-19. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 24 Februari 2021 dan menyediakan dukungan kepada jurnalis melalui tiga kategori, yaitu jurnalis yang diharuskan melakukan perawatan isolasi mandiri, jurnalis memerlukan perawatan rumah sakit dengan kondisi ringan, dan jurnalis mendapatkan perawatan rumah sakit dengan kondisi berat.
Besarnya bantuan yang disalurkan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Untuk perawatan isolasi mandiri serta perawatan di rumah sakit rujukan pemerintah khusus Covid/Puskesmas ditetapkan bantuan sebesar Rp1.500.000.
Sementara yang harus melakukan perawatan di rumah sakit non rujukan pemerintah kategori ringan ditetapkan sebesar Rp5.000.000, dan perawatan rumah sakit non rujukan pemerintah dengan kategori berat ditetapkan sebesar Rp10.000.000.
Para jurnalis dapat mengajukan bantuan dengan melengkapi syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh Maverick Indonesia dan AJI Indonesia.
Kolaborasi keduanya juga telah menghasilkan "The Journalist Fellowship Program" bagi kepada jurnalis terdampak pandemi pada September-Desember 2020, dan terbagi dalam dua angkatan dengan total peserta 40 pewarta.
Baca juga: Vaksin adenovirus bisa lindungi tubuh dari COVID-19 hingga dua tahun
Baca juga: Pemulihan pariwisata, vaksinasi COVID-19 "drive thru" hadir di Bali
Baca juga: Menkes tegaskan vaksin gotong royong harus gratis
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021