Sedang didalami dengan dinas pariwisataJakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait sanksi pencabutan izin Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena dugaan pelanggaran terkait peredaran narkoba.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa yang membatalkan surat izin kafe tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata.
"Sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," ujar Arifin di Jakarta, Senin.
Arifin mengatakan bahwa Kafe Brotherhood memang belum dicabut izinnya. Namun, karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi sebelumnya, kafe tersebut kini sudah dipasangi garis polisi (police line).
Baca juga: Izin Kafe Brotherhood terancam dicabut
Satpol PP juga sudah memasang label penghentian kegiatan sementara.
Ia menambahkan, terkait masalah narkoba, kalau benar telah terjadi transaksi di kafe tersebut, maka kafe bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengatur pembatalan izin usaha oleh Dinas PTSP terkait jika manajemen usaha tersebut membiarkan adanya peredaran atau penggunaan narkoba.
"Itu prosesnya melalui dinas pariwisata, menyampaikan kepada Satpol PP. Jadi saat ini, Satpol PP sedang koordinasi dengan dinas pariwisata. Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu Dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata. Sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," kata Arifin.
Baca juga: Satpol PP siapkan sanksi berat untuk Bar Brotherhood
Pewarta: Abdu Faisal dan Rizky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021