Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan selebgram Millen Cyrus pada Minggu dini hari lantaran hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.
Millen diamankan saat petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen di razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu malam.
Mukti mengatakan selain Millen dan rekannya ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tambahnya.
Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.
Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.
Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Meski demikian Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgam Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2021