Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan, namun ternyata dia buka pintu sampinJakarta (ANTARA) - Selebgram Millen Cyrus terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Pantauan Antara di lokasi 00.15 WIB, selebgram Millen Cyrus adalah salah satu pengunjung Bar Brotherhood Gunawarman yang dirazia oleh petugas Polda Metro Jaya.
Bar Brotherhood Gunawarman juga masih beroperasi dan padat pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan, namun ternyata dia buka pintu samping," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu dini hari.
Dalam razia tersebut petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan tes usap antigen untuk memastikan tidak ada kemunculan klaster baru COVID-19.
Usai mengosongkan bar tersebut, petugas Satpol PP kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di bar itu.
Mukti mengatakan pihak Pol PP dan kepolisian telah menyegel Koda Bar serta memeriksa status perizinan bar tersebut. "Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran tapi ada tempat pub atau kafe ya," katanya.
Sebelum melakukan inspeksi di Bar Brotherhood, petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta bersama Polisi Militer juga menggelar patroli di kawasan seperti Pantai Indah Kapuk, Mega Kuningan, Kemang dan Blok M, namun situasi tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan massa.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2021