Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diharapkan mampu membangkitkan perekonomian serta bisnis kendaraan di masa pandemi COVID-19.
Bandarlampung (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung mengharapkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dapat meningkatkan penjualan kendaraan di masa pandemi COVID-19.
"Relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diharapkan mampu membangkitkan perekonomian serta bisnis kendaraan di masa pandemi COVID-19," ujar Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung Romi Junanto Utama saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan pandemi COVID-19 sempat membuat industri otomotif mengalami penurunan penjualan pada 2020.
"Biasanya daya beli masyarakat akan kendaraan bisa sampai 1 juta unit dalam satu tahun, namun karena ada pandemi COVID-19 berkurang hanya ratusan ribu saja, sehingga kami berharap relaksasi ini dapat kembali membangkitkan industri otomotif," katanya.
Baca juga: Finalisasi diskon PPnBM, pemerintah harap bisa segera dimanfaatkan
Menurutnya, dengan peningkatan pembelian kendaraan bermotor beragam usaha turunan otomotif dapat kembali berjalan dan menghidupkan roda perekonomian.
"Kami tentu sambut baik, sebab industri turunan otomotif seperti bengkel, usaha pelumas kendaraan dan sparepart kendaraan tentu akan kembali hidup bila ada perbaikan penjualan kendaraan, dan yang pasti akan menyerap tenaga kerja baru pula," katanya.
Ia menjelaskan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memiliki sejumlah kriteria di mana hanya jenis mobil di bawah 1.500 CC dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2 dan penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.
"Kami mendukung relaksasi hanya diberlakukan untuk klasifikasi tertentu untuk menghindari adanya penyalahgunaan," ujarnya lagi.
Baca juga: Pengaruh relaksasi PPnBM dan DP 0 persen di pasar mobil bekas
Sebelumnya Kementerian Keuangan mengesahkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021