"Saya sejak lama dan telah bergelut dengan beberapa lembaga pegiat antikorupsi sudah sering mengingatkan kepada para kepala daerah atau siapa saja yang memiliki amanah jabatan untuk berhati-hati dan tidak masuk dalam lingkaran KKN," ujar Djusman AR di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, semua orang-orang yang bekerja di lembaga penegak hukum itu punya kemampuan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penangkapan terhadap pejabat hanya menunggu waktu jika telah memiliki cukup bukti keterlibatan.
Baca juga: Gubernur Sulsel dibawa ke KPK untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut
Djusman yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi itu mengaku terkejut dan bahkan balik bertanya dengan diamankannya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama orang-orang terdekatnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dilakukan pada Sabtu dini hari.
"Setiap jabatan itu sangat dekat dengan kekuasaan. Dan itu tanggung jawabnya sangat besar. Beberapa kali pak gubernur diingatkan karena orang-orang terdekatnya itu terindikasi dalam beberapa praktek KKN. Bahkan orang yang tidak memiliki jabatan apapun bisa berpengaruh jika dia dekat dengan penguasa," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang baru ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KPK telah menangkap Nurdin terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detil kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca juga: Ketua KPK tunggu pemeriksaan terkait OTT Gubernur Sulsel
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah miliki kekayaan Rp51,3 miliar
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021