Banda Aceh (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan 150 ton material hasil penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/2), mengatakan penemuan material tambang tersebut hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tumpukan hasil penambangan ilegal di KPLP Tapak Tuan," katanya.

Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dan Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi, ia mengatakan dari hasil penyelidikan, tumpukan hasil penambangan ilegal tersebut dilakukan perusahaan CV NM.

"Penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur," kata dia.

Baca juga: Pemerintah dan aparat hukum bahas penambangan ilegal di Kapuas Hulu

Kegiatan perusahaan tersebut, kata Winardy, menampung, memanfaatkan, mengangkut material penambangan ilegal dari Kecamatan Sawang menuju lokasi penumpukan di Kantor KPLP Tapak Tuan.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan khusus dari pejabat yang berwenang. Hasil penambangan tersebut ditumpukan di KPLP Tapaktuan, Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan.

"Dalam kasus tersebut, petugas sudah memeriksa tujuh saksi, seorang di antaranya pengawas di perusahaan tersebut. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM," kata Kombes Pol Winardy.

Baca juga: Penambangan emas ilegal di Dongi-Dongi kembali marak
Baca juga: DPR: Penambangan ilegal di Sultra merugikan negara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021