masih menunjukkan lemahnya penegakan aturan PSBB oleh Pemprov DKI

Jakarta (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih lemah, menyusul terjadinya penembakan oleh oknum polisi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya masih menunjukkan lemahnya penegakan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Teguh mengatakan meski Jakarta juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hanya bersifat koordinasi antar daerah.

Maka dari itu, lanjut dia, aturan terkait pencegahan dan pengawasan COVID-19 di Jakarta tetap merujuk pada PSBB.

Baca juga: Ini runtutan tiga pelanggaran prokes yang dilakukan Kafe RM Cengkareng

"Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh.

Menurut dia, dengan status Perda yang diterapkan Pemprov DKI, maka Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari Polsek terdekat untuk melakukan deteksi dan penegakan.

"Terkait penembakan di Cengkareng, kalau proses hukumnya, kita serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya terjadi penembakan oleh Bripka CS pada Kamis (25/2) dini hari di Kafe Raja Murah (RM) Cengkareng.

Baca juga: Satpol PP Jakbar tutup permanen Kafe RM Cengkareng

Dalam peristiwa tersebut tiga orang meninggal dunia, salah satunya anggota TNI dan satu orang terluka.

Setelah kejadian, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah pihaknya meloloskan pengawasan protokol kesehatan pada Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng.

Menurut Tamo, konsentrasi pengawasan anggora Satpol PP Jakarta Barat terhadap kafe, restoran dan hiburan malam oleh pihaknya dilakukan secara berpindah-pindah.

Baca juga: Kafe RM dua kali langgar prokes dan nekat beroperasi saat PSBB

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021