Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak satu juta lebih batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan selama bulan September hingga Desember 2020.
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Probolinggo yang berada di areal Pelabuhan Kota Probolinggo, Jumat.
"Pemusnahan barang bukti rokok ilegal itu merupakan agenda serentak yang digelar secara daring dengan seluruh satuan kerja di bawah Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur II," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolinggo Andi Hermawan.
Baca juga: 3 juta rokok ilegal senilai Rp2 miliar dimusnahkan Bea Cukai Madura
Menurut dia, rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari rokok SKT, SKTF, dan SKM sebanyak 1.023.038 batang dengan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1 miliar lebih dan total perkiraan kerugian negara diprediksi mencapai Rp483 juta lebih.
"Kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5 persen pada tahun 2021 sesuai PMK-198/PMK.010/2020, sehingga menjadi tantangan bagi Bea Cukai yang memerlukan upaya ekstra dalam menurunkan peredaran rokok ilegal," tuturnya.
Dengan operasi itu, lanjut dia, Kantor Bea dan Cukai Probolinggo selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, juga melakukan upaya lain dengan mengkampanyekan slogan "Gempur Rokok Ilegal" dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat/penguna jasa terkait rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Surakarta amankan 1,6 juta batang rokok ilegal asal Jatim
"Upaya tersebut merupakan langkah terpadu dari Bea Cukai Probolinggo agar masyarakat/penguna jasa paham dan dapat berperan serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Sesuai dengan tagline yang selama ini digaungkan "Gempur Rokok Ilegal" menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
Ia menjelaskan berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal dan menyelamatkan hak penerimaan negara.
"Untuk diketahui bahwa penerimaan cukai dari hasil tembakau tahun 2020 menyumbang Rp164,8 triliun atau sekitar 7,6 persen APBN dan wujud adanya 'awareness' antirokok ilegal," katanya.
Baca juga: Kadin minta Bea Cukai perketat peredaran rokok ilegal di Jatim
Selama 2020 di masa pandemi COVID-19, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai sebanyak 46 kali penindakan, di mana 43 kasus penindakan merupakan rokok ilegal sebanyak 3,87 juta batang rokok (jenis SKT, SKTF dan SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4 miliar lebih dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,78 miliar.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021