Ya, ini 'kan materi penyidikan, jadi silakan tanya kepada penyidik saja, ya.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengakui rumahnya yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/2).
"Iya, rumah saya sudah digeledah kemarin," kata Ihsan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Penyidik KPK pada hari Kamis memeriksa Ihsan sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Baca juga: KPK panggil Politikus PDIP Ihsan Yunus
Diketahui bahwa tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus suap bansos saat menggeledah rumah tersebut.
Ihsan yang saat ini sebagai anggota Komisi II DPR RI itu enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya.
"Ya, ini 'kan materi penyidikan, jadi silakan tanya kepada penyidik saja, ya," ujar Ihsan.
Ia juga memilih irit bicara saat dikonfirmasi kebenaran soal perantaranya yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.
"Silakan tanya penyidik, ya," kata Ihsan.
KPK total telah menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Baca juga: Kasus bansos, KPK tak temukan dokumen saat geledah rumah di Jaktim
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021