Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemberian vaksin COVID-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin.
"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, KPK melaksanakan vaksinasi bekerja sama dengan Komite Penanganan COVID-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK.
Baca juga: Pegawai KPK mulai jalani vaksinasi COVID-19
"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," kata Firli.
Ia mengatakan tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan COVID-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi," ucap Firli.
Ia menjelaskkan bahwa KPK melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan ajak masyarakat dukung program vaksinasi COVID-19
"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," tuturnya.
Kesehatan tahanan, kata dia, juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya.
"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi COVID-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi. KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya," kata Firli.
KPK, kata dia, juga mengharapkan masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi COVID-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi.
Baca juga: KPK pastikan ikut kawal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 mandiri
Diketahui, dari total 61 tahanan KPK tercatat 39 tahanan yang telah divaksinasi termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sementara 22 tahanan lainnya belum divaksin dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, KPK mengadakan program vaksinasi COVID-19 pada 18 Februari sampai 23 Februari 2021 terhadap seluruh insan KPK, tahanan, jurnalis, dan pihak eksternal lain yang berada di lingkungan KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021