Sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan.
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum administrasi negara Ridwan menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi, bukan hal-hal yang berkaitan dengan perkara.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi, dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi, bukan dalam proses peradilan," kata Ridwan.
Ia mengatakan bahwa Sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan.
Ditegaskan pula bahwa Sekretaris MA tidak boleh intervensi perkara yang diadili.
"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas bahwa Sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja, tidak dalam proses peradilan," kata Ridwan.
Baca juga: Kuasa hukum amini keterangan saksi soal sarang burung walet Nurhadi
Sementara itu, Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky mengklaim tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Muhammad Rudjito membantah bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.
"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2005 maupun Surut Keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang Sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," ujar Rudjito.
Ia membantah kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
"Kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara itu bukan dalam jabatannya Pak Nurhadi sehingga dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabenenya itu bukan merupakan jabatan dia," kata Muhammad Rudjito.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Baca juga: Menantu Nurhadi disebut terima uang dari Hiendra soal proyek PLTMH
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021