Sudah jelas kegiatan ini terhenti dengan sendirinya apabila statusnya sudah sudah naik ke tahap selanjutnya.Parigi (ANTARA) -
Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan mengusut peristiwa longsor yang mengakibatkan korban jiwa di lokasi tambang tanpa izin di Desa Buranga, Ampibabo.
"Iya, peristiwa ini tetap kami dalami setelah evakuasi jenazah yang tertimbun longsor selesai," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka di Desa Buranga, Parigi Moutong, Kamis.
Polres dan Kantor SAR Pencarian dan Pertolongan Palu saat ini fokus melakukan operasi SAR terhadap korban yang tertimbun material tanah.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Polda Sulteng akan memproses kegiatan pertambangan ilegal yang menelan korban jiwa, termasuk pemilik alat berat hingga orang-orang yang terlibat membiayai kegiatan penambangan.
"Alat berat yang beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin ini kami sita sebagai barang bukti untuk pengembangan selanjutnya," ujar Andi Batara.
Baca juga: Kasus tewasnya dua remaja di lubang tambang dilaporkan ke Polda Kaltim
Baca juga: Kasus tewasnya dua remaja di lubang tambang dilaporkan ke Polda Kaltim
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan ketentuan dan aturan penegakan hukum.
"Sudah jelas kegiatan ini terhenti dengan sendirinya apabila statusnya sudah sudah naik ke tahap selanjutnya," kata Andi Batara menambahkan.
Dari peristiwa tersebut, sedikitnya enam jenazah yang dievakuasi tim SAR gabungan. Seorang korban lainnya, masih tertimbun longsoran tanah, bahkan hingga kini tim SAR masih melakukan upaya pencarian.
Dari kejadian itu, kata dia, kurang lebih ada 23 korban, 16 di antaranya selamat, enam meninggal dunia, dan seorang korban masih dalam pencarian.
Kegiatan operasi SAR hari kedua terhadap tiga jenazah yang ditemukan hari ini dibantu empat alat berat jenis ekskavator bersama sejumlah penambang. Ketiga jenazah telah teridentifikasi, kemudian pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) SAR, kegiatan pencarian korban berlangsung selama 7 hari. Namun, apabila dalam kegiatan ini seorang korban tersisa bisa terevakuasi, kegiatan SAR berakhir dengan sendirinya," ucap Andi Batara.
Baca juga: Polda Sumsel tetapkan tiga tersangka tambang ilegal Muara Enim
Baca juga: Polda Sumsel tetapkan tiga tersangka tambang ilegal Muara Enim
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021