Barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dan tiga paket ekstasi sebanyak 109 butir.
Denpasar (ANTARA) - Pemilik 29,31 gram sabu-sabu dan 49,46 gram ekstasi bernama Aringga Agus Anggidio (26) divonis selama 12 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aringga Agus Anggidio terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari Posbakum PN Denpasar Desi Purnani Adam. Saat sidang putusan tersebut, penasihat hukum Desi Purnani Adam menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga: MK tolak gugatan penanam ganja di rumah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum I Putu Eri Setiawan menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.

Kasus bermula saat personel Polresta Denpasar mencurigai gerak gerik terdakwa yang saat itu menaruh sesuatu diduga narkotika di pinggir gang Jalan Buana Raya, Denpasar.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.00 Wita terdakwa ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 29,31 gram neto dan tiga paket ekstasi sebanyak 109 butir dengan berat keseluruhan 49,46 gram neto.

Selain itu, ditemukan 25 buah coran semen, 25 potongan pipet warna biru, dan barang bukti terkait lainnya.

Dalam dakwaannya, jaksa I Putu Eri Setiawan menyebutkan berdasarkan keterangan terdakwa, memperoleh barang bukti narkotika tersebut dari seorang bernama Wahyu. Terdakwa diminta oleh Wahyu untuk mengambil paket sabu-sabu dan ekstasi dalam jok sepeda motor sesuai dengan arahan Wahyu.

"Terdakwa diperintah Wahyu untuk menyimpan dan menempel sabu-sabu dan ekstasi tersebut dengan upah Rp50 ribu setiap kali menempel," kata jaksa Eri.

Baca juga: PN Denpasar vonis 18 tahun dua warga India pemilik sabu-sabu

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021