Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Basyir Ahmad Barmawi memastikan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibjo meninggalkan Indonesia menggunakan prosedur resmi.

"Dari hasil pengecekan di Bandara Soekarno Hatta, yang bersangkutan keluar pada tanggal 21 Desember 2008," kata Basyir ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

Menurut Basyir, pihak Imigrasi tidak bisa melarang Hartono meninggalkan Indonesia untuk pergi ke Singapura karena yang bersangkutan belum termasuk dalam daftar pencegahan.

"Permohonan pencegahan dari Kejaksaan Agung baru kami terima pada tanggal 24 Desember 2008," kata Basyir.

Basyir menegaskan, Hartono meninggalkan Indonesia dengan menggunakan identitas asli, bukan nama samaran. Pihak Imigrasi mengaku sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk mencari keberadaan Hartono. "Kalau nanti kembali, ya kita tangkap," kata Basyir menambahkan.

Nama Hartono disebut dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sisminbakum adalah proyek kerjasama antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham dan PT SRD.

Kasus Sisminbakum bermula sejak tahun 2001 dengan dibukanya laman Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan alamat www.sisminbakum.com.

Dalam laman itu ditetapkan biaya akses dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum, dan sebagainya.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009