Jakarta (ANTARA) - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," kata penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Baca juga: Eks panitera pengganti PN Jakarta Utara akui terima Rp1,2 miliar
Baca juga: Anggota DPR Fraksi PDIP akui beri Rp2,1 miliar menangkan kasasi
Baca juga: KPK eksekusi Rohadi ke Lapas Sukamiskin
Rohadi sendiri tidak hadir dalam persidangan karena sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung. Sidang dilakukan melalui sambungan "video conference".
"Pada intinya alasan Pak Rohadi itu siap koperatif dalam semua pemeriksaan dalam penegakan hukum yang sedang berjalan," tambah Fariz.
Namun Fariz belum menjelaskan siapa saja orang-orang yang akan diungkapkan Rohadi terkait dengan perkara yang dihadapinya.
"Kita belum tahu, nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," ungkap Fariz.
Persidangan yang seharusnya menjadwalkan pemeriksaan saksi ditunda satu pekan karena Rohadi baru pulih dari COVID-19.
Rohadi diketahui menghadapi beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan "pengurusan" perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896
Baca juga: Mantan panitera PN Jakarta Utara didakwa cuci uang Rp40,133 miliar
Baca juga: Bekas Panitera Pengganti PN Jakut terima gratifikasi Rp11,518 miliar
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Rohadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021