Batam (ANTARA) - Dua kapal tanker asing, MT Horse dan MT Freya, masing-masing berbendera Iran dan Panama diduga melanggar alur pelayaran Indonesia dan melakukan pencemaran lingkungan.

"PPNS sudah bekerja secara profesional, sesuai sprindik yang dikeluarkan sudah ada sanggahan itu kurang lebih alur pelayaran dan nanti dari pencemaran," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Ia mengatakan kedua kapal itu sudah disegel. Barang bukti dalam kasus itu jua sudah diserahkan Badan Keamanan Laut dan agen pelayaran kepada pihaknya.

Baca juga: Menhub tegaskan pemerintah serius tangani kasus tanker asing

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan terus bekerja untuk menyelesaikan tugasnya dalam kasus itu. PPNS yang melibatkan petugas dari Kepri, Jakarta dan Tarakan itu terus berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Kejaksaan Batam.

Pihaknya juga menerima keterangan ahli dari internal kementerian perhubungan, Bakamla dan pihak lain terkait dengan prosedur yang berlaku sesuai uu 17/2008 tentang pelayaran maupun KUHAP.

Baca juga: Ketika dua super tanker asing memasuki perairan Indonesia

"Sesuai arahan menteri dan komandan satgas, para PPNS kita profesional," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan kasus yang menarik perhatian internasional itu. "Mudah-mudahan bisa selesai sampai P21 ke kejaksaan," kata dia.

Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, menegaskan pemerintah serius menangani kasus tanker asing berbendera Panama dan Iran yang memasuki perairan Indonesia.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021