Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ahmadi Noor Supit menyebutkan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memberikan kepastian bekerja bagi para pekerja.
Ahmadi Noor Supit dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Pemerintah tambah 8 aturan turunan UU Cipta Kerja
"Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain berdampak pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Ciptaker terkait PKWT juga menjadikan penghasilan para buruh/pekerja PKWT lebih "bankable".
Menurut dia, buruh dengan jaminan masa kerja yang lama penghasilannya bisa dijadikan agunan di perbankan untuk keperluan buruh mencicil rumah atau lainnya
Baca juga: Tim Serap Aspirasi terima 152 masukan aturan turunan UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, menurut dia, SOKSI sebagai organisasi pekerja yang menjadi sayap Partai Golkar menyambut baik turunan UU Ciptaker terkait tenaga kerja PKWT yang jauh lebih menguntungkan bagi kaum pekerja dan pengusaha.
Pada aturan tersebut, jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Hal itu, kata dia, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun, sesuai pasal 8 ayat 2.
Baca juga: Apindo apresiasi pemerintah terbuka bahas aturan turunan UU Ciptaker
Dalam ketentuan lama, menyatakan bahwa jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021