Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditetapkan Kementan
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1.212.970 ton hingga 23 Februari 2021.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, menyampaikan jumlah itu mencapai 13 persen dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 yang ditetapkan oleh Permentan Nomor 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton.
"Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditetapkan Kementan," ujar Gusrizal dalam kunjungan kerjanya di Padang.
Adapun rincian pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga bulan Februari adalah 576.776 ton urea, 43.189 ton SP-36, 100.382 ton ZA, 413.736 ton NPK, dan 78.886 ton pupuk organik granul.
Baca juga: Pupuk Indonesia permudah akses petani terhadap pupuk non subsidi
Ia menegaskan pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan petani yang berhak dan dengan dosis dan alokasi yang telah ditentukan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kementan untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan baik," katanya.
Sesuai peraturan yang berlaku, ia menyampaikan perseroan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, serta memiliki Kartu Tani.
"Bagi petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dapat tetap kami layani secara manual selama ia terdaftar di e-RDKK, kata Gusrizal.
Baca juga: Pupuk Indonesia tegaskan pupuk subsidi tidak dijual secara paket
Bagi petani yang masih belum tercukupi kebutuhannya, ia mengatakan, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif produk-produk non-subsidi.
Saat ini Pupuk Indonesia telah mempersiapkan pupuk bersubsidi di gudang-gudang lini 3 sebanyak 895.019 ton, dengan rincian 407.156 ton urea, 206.086 ton NPK, 87.510 ton SP-36, 101.290 ton ZA, 74.162 ton pupuk organik, dan 19.815 ton pupuk organik cair.
Selain itu, Gusrizal juga mengatakan dalam proses distribusi Pupuk Indonesia juga selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV serta Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Pupuk Indonesia jaga Agro Solution melalui penyemprotan hama di Jember
Sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk petani, Pupuk Indonesia juga telah mengembangkan Program Agro Solution yaitu program berkesinambungan yang memberikan pendampingan kepada petani untuk memudahkan mereka dalam menjalankan siklus produksi pertanian dengan memberikan kemudahan akses bagi petani untuk memperoleh modal usaha, benih, pupuk dan obat-obatan berkualitas, dan yang terpenting adalah jaminan offtaker atau pembeli, serta ada asuransi untuk melindungi petani jika terjadi gagal panen.
"Peserta program ini berhasil meningkatkan produktivitas mereka dari rata-rata 5 ton menjadi 9 ton per hektar. Harapannya, dengan peningkatan produksi, pendapatan juga meningkat dan bisa mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi," kata Gusrizal.
Baca juga: Pupuk Indonesia kurangi ketergantungan pupuk subsidi via Agro Solution
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021