Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menetapkan sembilan penginapan (homestay) sebagai tempat isolasi terkendali untuk pasien terkonfirmasi COVID-19 dengan status orang tanpa gejala.

"Penggunaan 'homestay' itu sudah melalui persetujuan pengelola," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Puji, penggunaan penginapan itu telah diverifikasi oleh Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu terkait kelayakan untuk isolasi pasien. Untuk penyediaan biaya sewa dan makan pasien dibiayai oleh BNPB melalui Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: 13 penginapan di Kepulauan Seribu jadi tempat isolasi COVID-19
Baca juga: 479 tenaga kesehatan di Kepulauan Seribu telah divaksin COVID-19

Simulasi pemberangkatan wisatawan ke Kepulauan Seribu. Sejumlah wisatawan berjalan menuju kapal di dermaga penumpang Marina Ancol, DKI Jakarta, Sabtu (13/6/2020). Simulasi pemberangkatan wisatawan ke Kepulauan Seribu merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggeliatkan usaha pariwisata saat pandemi virus corona (COVID-19). ANTARA/Fauzi Lamboka
Selain itu, Sudin Parekraf Kepulauan Seribu bekerjasama dengan Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu dan Puskesmas, aparat kelurahan, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pasien.

"Ini dilakukan agar memastikan pasien tidak keluar dari area 'homestay',” tegas Puji.

Tercatat sembilan penginapan yang digunakan untuk isolasi terkendali di antaranya Kelurahan Pulau Tidung terdapat dua penginapan, Kelurahan Pulau Kelapa (2), Kelurahan Pulau Harapan (4) dan Kelurahan Pulau Untung Jawa (1).

"Sudah ada total 34 pasien yang menempati 'homestay' isolasi terkendali,” kata Puji.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021